Fungsi, Tujuan dan Manfaat APBD : Penyusunan & Pengaruh

Hello sobat agipoil.co.id kita ketemu lagi ini, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau biasa di singkat dengan (APBD).

Dalam kesempatan kali kami akan membahas secara lengkap dan jelas tentang Tujuan dan Manfaat APBD semoga bermanfaat

Pengertian APBD

Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 8 disebutkan bawah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Tujuan APBD

APBD selain mempunyai fungsi juga mempunyai tujuan. Adapun tujuannya adalah sebagai pedoman untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran dalam melaksanakan kegiatan daerah agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi, dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Misalnya dengan APBD mendorong pembangunan di daerah, seperti contoh gambar berikut:

Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah
Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Sekarang Anda cermati gambar chart sumber penerimaan pemerintah daerah berikut ini:

Pendapatan Asli Daerah

  • Pajak daerah
  • Retribusi daerah
  • Bagian Laba BUMD
  • Penerimaan dari dinas dinas daerah
  • Penerimaan lain lain

Dana Perimbangan

  1. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
  2. dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pemerintah pusat
  3. dana alokasi khusus
  4. dana perimbangan
  5. pinjaman pemerintah daerah
  6. Pinjaman untuk BUMD

Lain Lain Pendapatan Yang Sah

Pada dasarnya metode yang dipakai dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah mempunyai kesamaaan dengan metode yang dipakai menggali sumber-sumber pusat.

Penerimaan daerah seperti yang disampaikan di atas bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana reboisasi, dan lain-lain pendapatan yang sah yaitu hibah serta dana darurat.

Sejalan dengan adanya pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam struktur APBD.

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah. Selain sumber-sumber pendapatan yang telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi.

Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian dana antara pusat dan daerah.

Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi.

Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih mendominasi struktur APBD.

Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Fungsi Perencanaan artinya bahwa anggaran merupakan dokumen perencanaan yang dapat dimanfaatkan untuk mengetahui bagaimana perkembangan daerah dari tahun-ketahun dan sebagai dasar pertimbangan perencanaan pembangunan yang akan datang.

Jadi APBD berfungsi untuk mengetahi perkembangan dari tahun-ketahun. Fungsi Otoritas artinya segala sesuatu yang tidak tercantum dalam APBD tidak boleh dilakukan dan pengeluaran pemerintah tidak boleh melebihi ketetapan yang sudah ditetapkan oleh APBD.

Fungsi Pengawasan artinya APBD berfungsi untuk menilai atau melihat keberhasilan daerah dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah.

Fungsi alokasi artinya bahwa anggaran daerah bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumberdaya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektifitas perekonomian daerah.

Fungsi distribusi artinya kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan sesuai yang terjadi atau dibutuhkan daerah.

Manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Dengan anggaran dapat mengetahui perkembangan pembangunan dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Dengan anggaran dapat diketahui skala prioritas. Anggaran merupakan arah dan petunjuk pemerintah untuk melaksanakan pembangunan daerah dalam satu tahun mendatang.

Dengan adana APBD pemerinah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan pemerintah dalam satu tahun.

APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan perekonomi daerah dalam proses pembangunan di daerah.

Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah

Pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah pada periode tahun tertentu yang menjadi beban daerah. Pada dasarnya pengeluaran daerah dapat diperinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebagai berikut.

  • Oganisasi merupakan suatu bentuk kesatuan pengguna anggaran misalnya DPRD dan sekretariat DPRD kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  • Fungsi, yang termasuk dalam kategori fungsi, misalnya pendidikan dan kesehatan.
  • Jenis belanja, yang termasuk dalam jenis belanja seperti belanja pegawai, belanja pembangunan, belanja dinas dan seterusnya.

Cara Penyusunan APBD

Anda perhatikan gambar bagan mekasisme penyusunan APBD berdasarkan pada UU No :17 tahun 2003 tentang keuangan negara sebagai berikut:

Cara Penyusunan APBD
Cara Penyusunan APBD

APBD merupakan anggaran pendapatan dan anggaran belanja daerah yang ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Pendapatan daerah ini berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain-lain yang sah. Adapun langkah-langkah penyusunannya adalah sebagai berikut.

  1. Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung pada bulan Oktober minggu pertama tahun sebelumnya. DPRD mengambil keputusan setuju atau tidak mengenai rancangan peraturan daerah tentang APBD tersebut dilaksanakan selambat-lambatnmya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
  2. Apabila DPRD setuju, maka RAPBD diterapkan menjadi APBD melalui peraturan daerah,dan sebaliknya apabila DPRD tidak setuju,maka untuk membiayai pembiayaan pengeluaran setiap bulannya pemerintah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun sebelumnya.
  3. Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,maka pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.

Pengaruh APBN dan APBD terhadap Perekonomian

Pembangunan di berbagai sektor yang merupakan alokasi APBN seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, pemberian subsidi untuk petani dan masyarakat non industri, serta pengiriman TKI ke luar negeri. Seperti telah dijelaskan di depan, APBN memuat arah kebijakan pemerintah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.

Kebijakan-kebijakan tersebut salah satunya adalah kebijakan di bidang ekonomi. APBN merupakan pedoman bagi perekonomian bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan pemerataan pendapatan.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, akan terasa dampak yang dapat dirasakan oleh seluruh komponen bangsa (penyelenggaraan negara baik pusat maupun daerah), dan masyarakat termasuk dunia usaha.

Misalnya, subsidi BBM yang dirasakan semakin membebani APBN sehingga diambillah kebijakan penggantian subsidi BBM dengan dana kompensasi subsidi bagi rakyat; kebijakan ini berpengaruh bagi dunia usaha yang berarti biaya produksi meningkat sehingga memengaruhi tingkat harga di pasar.

Begitu pula sebaliknya, apabila subsidi diberikan maka akan menurunkan tingkat harga. APBN akan memengaruhi rencana-rencana sektor swasta dan meyakinkan lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang bersangkutan di masa mendatang, serta bagi pemerintah akan lebih efisien dalam mengambil keputusan mendatang.

Pengaruh APBN

  • Meningkatkan Kesejahteraan

Anggaran sebagai besar dialokasikan pada kemajuan negara dengan asusmsi mempercepat kesejahteraan rakyat.

  • Terjadi Pembangunan di Berbagai Sektor

APBN merupakan pedoman bagi perekonomian yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.

  • Mempengaruhi Rencana – rencana Sektor Swasta

Asumsi yang digunakan dalam APBN merupakan salah satu pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.

  • Berpengaruh dalam Perdagangan Internasional

Kebijakan pengaturan tarif pajak ekspor dilakukan untuk melindungi kepentingan produsen dalam negeri, serta mengamankan neraca perdagangan internasional.

  • Sebagai alat Politik Fiskal

Pemerintah dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan kebijakan fiskal.

APBD merupakan program pembangunan daerah jangka pendek pemerintah daerah, sehingga dapat mengendalikan perekonomian daerah melalui program-program yang telah digariskan.

Dampak APBD Terhadap Perekonomian

  • Terjadi Pembangunan di Berbagai Sektor

APBD merupakan pedoman bagi perekonomian yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan.

  • Mempengaruhi Rencana – Rencana Sektor swasta

Asumsi yang digunakan dalam APBD merupakan salah satu pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.

  • Berpengaruh Dalam Perdagangan Internasional

Kebijakan pengaturan tarif pajak ekspor dilakukan untuk melindungi kepentingan produsen dalam negeri, serta mengamankan neraca perdagangan internasional.

  • Sebagai Alat Politik Fiskal

Pemerintah daerah dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi.

Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan kebijakan fiskal..

Akhir Kata

Materi dari kami tentang Fungsi, Tujuan dan Manfaat APBD secara lengkap dan jelas, semoga bermanfaat jangan lupa di share sobat

Artikel Lainnya :